Segenap Pengurus, Pengawas dan Karyawan
KPRI “Sejahtera Bersama” Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Mengucapkan : Mohon Maaf lahir batin, Selamat hari Raya Idul Fitri 1431 H
Nomor : 55 / KPRI SB / VIII / 2010
Perihal : Program Wajib Belanja Anggota KPRI
Bersama ini diberitahukan dengan hormat kepada seluruh anggota bahwa KPRI SEJAHTERA BERSAMA telah membuka unit usaha SB Swalayan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasuruan, disamping itu berdasarkan keputusan Rapat Anggota Tahunan (RAT) tutup buku 2009, telah disepakati program wajib belanja bagi anggota sebesar Rp. 100.000,- / bulan dengan cara potong gaji.
Berdasarkan hasil rapat pengurus Program Wajib Belanja tersebut akan dimulai pada bulan Oktober 2010, yang pada tahap awal (dalam tahun 2010) akan diberlakukan wajib belanja sekurang-kurangnya sebesar Rp. 50.000,- / bulan.
Adapun secara teknis pelaksanaan program wajib belanja dapat dilakukan dengan 2 (Dua) cara sebagai berikut :
Demikian atas perhatian dan kerjasama Bapak / Ibu / saudara, disampaikan ucapan terima kasih.
Download File nya : WAJIB BELANJA – SB SWALAYAN